REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama mengadakan pemilihan keluarga sakinah tingkat nasional.
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Prof Machasin mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh 32 pasangan yang mewakili seluruh provinsi di Indonesia. Hanya Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tidak ikut karena tidak ada dana.
"Jadi, kita melalui seleksi kabupaten kota. Kita memerima calon dari wilayah, nanti mereka diikutsertakan secara nasional," ujar Machasin saat ditemui di malam pembukaan pemilihan keluaraga sakinah di Jakarta, Kamis (13/8).
Ia menjelaskan, syarat untuk mengikuti pemilihan keluarga sakinah, yaitu usia pernikahan peserta haruslah di atas 20 tahun. Selain itu, juga dilihat dari pengamalan nilai-nilai agama dalam kehidupan berkeluarga.
Penghayatan kehidupan berbangsa dan kelangsungan kehidupan rumah tangga, seperti pendidikan anak-anak. Sehingga, bukan hanya pasangannya saja yang dinilai, tetapi juga anak-anak yang dibesarkan di keluarga itu.
Menurutnya, keluarga memiliki empat fungsi, yakni sebagai tempat anak-anak tumbuh dan berkembang, tempat belajar, tempat untuk berlindung dan tempat berkreasi.
Dengan adanya kegiatan ini, ia berharap nilai keluarga dapat diperkokoh, dikembangkan sehingga dari keluarga muncul berkepribadian yang baik dan bertanggung jawab.