Jumat 14 Aug 2015 14:36 WIB

OC Kaligis Disidang Pekan Depan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jadwal sidang perdana terhadap Kaligis akan digelar Kamis (20/8) pekan depan.

"Sidangnya akan dilakukan tanggal 20 Agustus, Kamis mendatang," kata pengacara Kaligis, Humprey Djemat dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (14/8).

Berkas penyidikan pengacara kondang itu masuk ke penuntutan pada Selasa (11/8) lalu. Penuntut umum KPK kemudian melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta dan jadwal sidang perdana akan digelar tanggal 20 Agustus.

Menurut Humprey, cepatnya proses ini tak lain karena KPK ingin menggugurkan gugatan praperadilan kliennya. "Ini ada kaitannya dengan (gugatan) praperadilan, Selasa 18 Agustus," ujar dia.

Kuasa hukum Kaligis lainnya, Johnson Panjaitan merasa dibohongi KPK. Hal itu terkait janji lembaga antikorupsi itu untuk melakukan observasi kesehatan terhadap kliennya pada Jumat ini. Namun, kata dia, nyatanya KPK justru melimpahkan ke pengadilan di tengah sakitnya Kaligis.

"Kami nggak mau menanggung resiko yang bisa jadi kehilangan nyawa," ujar Johnson.

Dia menambahkan, masuknya kasus Kaligis yang lebih dulu dari tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan ini juga dianggapnya janggal. KPK, menurutnya, terkesan memaksakan untuk segera memasukkan kasus kliennya ke pengadilan untuk menghindari praperadilan.

"Sangat dipaksakan, penyidik dan penuntut yang mengetahui sakitnya Pak OC nggak dipedulikan," ujar dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement