Sabtu 22 Aug 2015 18:08 WIB

Penghapusan PPN Diskotek Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi

Rep: Qommaria Rostanti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Salah satu tempat hiburan malam.
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Salah satu tempat hiburan malam.

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Aturan tentang penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk karaoke dan diskotek dianggap bertentangan dengan konstitusi. Meski pemerintah menyatakan aturan tersebut adalah amanah dari UU No 42 Tahun 2009, namun nyatanya tujuan PMK tersebut dinilai tidak digunakan sebaik-baiknya untuk masyarakat.

Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenny Soetjipto mengatakan harusnya pemerintah tidak saklek ketika melihat aturan. "Lihat aturan ini bertentangan tidak dengan UUD 1945 yang merupakan aturan tertinggi negara," ucapnya.

Konstitusi jelas mengatur pengelolaan keuangan harus dilakukan paling tidak untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Persoalan ini bukan hanya membicarakan tentang bagaimana penggunaan uang negara, tapi juga hasilnya.

"Apakah aturan PMK ini menabrak konstitusi? Jawabannya ya," tegas Yenny. Selain menabrak konstitusi, aturan tersebut juga tidak sesuai Pancasila khususnya sila kelima Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Dalam hal penggalian penerimaan negara, sejauh ini pemerintah dinilai hanya terkesan pro pada masyarakat menengah ke atas. Pemberlakuan PMK tersebut perlu dipertimbangkan lagi. Menurut Yenny, ada hal yang lebih urgent yang patut dipikirkan oleh Kementerian Keuangan dalam rangka optimalisasi penerimaan negara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement