REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada sebagian suami-istri membutuhkan rangsangan saat berhubungan intim. Bagaimana Islam memandang hal tersebut.
Asatidz Majelis Azzikra, Ustaz Saefulloh mengungkapkan, Islam tidak melarang rangsangan. Namun, tidak diperkenakan menggunakan rangsangan tambahan seperti menonton video porno bersama-sama.
"Meski dimaksudkan untuk rangsangan, hal itu termasuk perbuatan dosa karena dikategorikan dalam jinah mata. Ini karena melihat tubuh orang lain, kata dia belum lama ini.
Ditakutkan, lanjutnya, perilaku tersebut juga akan membuat rasa ketagihan, yang mana, suami istri akan merasa kurang apabila hal tersebut tidak dilakukan oleh pasangan suami istri saat melakukan hubungan badan.
Ia menambahkan, pasangan suami istri juga dilarang keras untuk menceritakan pengalaman berhubungan badan kepada siapapun termasuk kepada teman dekat dan keluarga. Karena itu merupakan aib keluarga.