Senin 24 Aug 2015 22:51 WIB

Pengadilan Agama Harus Mampu Tangani Kasus Perbankan Syariah

Rep: c27/ Red: Agung Sasongko
Pengadilan Agama Jakarta Selatan, ilustrasi
Pengadilan Agama Jakarta Selatan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama Muchtar Ali menegaskan, Pengadilan Agama harus siap menjalankan secara maksimal masalah-masalah perbankan syariah. Hal ini menuntut pada undang-undang yang sudah bersifat absolut.

"Bisa atau tidak bisa itu kan sudah otoritas absolut yang harus dilakukan pengadilan agama, itu sudah perintah undang-undang,"  ujar Muchtar Ali saat dihubungi ROL, Senin (24/8).

Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo dan direvisi pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, bahwa pengadilan agama menangani permasalahan pernikahan, kewarisan, wasiat, perwakafan, hibah, infaq, shadaqah, tentu saja masalah ekonomi syariah.

Ditambah lagi dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang melakukan pengujian terhadap Pasal 55 ayat 2 dan 3 serta Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa Perbankan Syariah merupakan kewenangan dari peradilan agama. Sehingga menurut Muchtar, Pengadilan Agama harus dapat melaksanakan tugas pokok yang diembannya.

Meski dalam praktiknya Pengadilan Agama lebih dikenal dengan tempat mengurus masalah pernikahan dan warisan, sudah semestinya menjalankan pula pengadilan yang berhubungan dengan produk-produk ekonomi syariah. Menurutnya, ini sudah tidak bisa ditolak dan dihindari lagi, karena memang sudah diputuskan secara undang-undang.

"Tentu saja untuk penyelenggaraan peradilan agama itu harus ada SDM-nya, ya seperti hakim,  yang diserahkan pada Mahkamah Agung," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementrian Agama.

Tidak ada alasan bagi para hakim Pengadilan Agama untuk tidak menangani permasalahan-permasalahan ekonomi syariah. Mereka harus dituntut memahami seputar ekonomi syariah agar bisa menyelesaikan permasalahan ekonomi secara syariah dan tentu saja memahami prinsip ekonomi yang ada.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement