Senin 31 Aug 2015 09:02 WIB

PNS Kenakan Pakaian Adat Jawa di Hari Keistimewaan Yogyakarta

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Bayu Hermawan
Keraton Yogyakarta
Foto: Republika/Imam Budi Utomo
Keraton Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ada yang tidak biasa dengan penampilan para pegawai negeri sipil (PNS) di kantor-kantor Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta di akhir bulan Agustus. Hari Senin (31/8) ini, semua PNS baik karyawan laki-laki maupun perempuan mengenakan pakaian adat tradisional Jawa Yogyakarta.

Menurut Kepala Bagian Humas DIY Iswanto, hal itu dalam rangka memperingati Hari Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2015.

Sesuai dengan surat edaran Gubernur  DIY Nomor 033/8681 Tahun 2015 tanggal 27 Agustus 2015 yang ditandatangani Sekda DIY atas nama Gubernur DIY ditujukan kepada instansi vertikal yang berkedudukan di DIY, Inspektur/kepala badan/dinas/biro/direktur RS Grhasia/Sekretaris DPRD/Satuan Pol. Pamong Praja/ Unit Pelaksana Teknis/LTD dui lingkungan Pemda DIY. 

Adapun isi edaran tersebut adalah: berdasarakan ketentuan pasal 4(ayat1) huruf b, Peraturan Gubernur DIY nomor 12 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan Gubernur DIY nomor 87 Tahun 2014 disebutkan bahwa penggunaan pakaian tradisional dipakai pada peringatan pengesahan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan DIY.

Selanjutnya penggunaan pakaian tradisional  Jawa Yogyakarta telah diatur berdasarkan surat edaran Gubernur DIY nomor 0120 Tahun 2015 . Isinya: Senin (31/8) pegawai Pemda DIY, pegawai pemerintah kabupaten/kota se DIY dan pegawai instansi vertical dan seluruh jajarannya yang berkedudukan di DIY untuk menggunakan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta.

Pakai pakaian tradisional Jawa Yogyakarta adalah untuk pria  mengenakan surjan motif lurik atau polos lengkap dengan blangkon, kain jarik yang diwiru, lonthong (sabuk bahansatin polos), epek, keris dan selop. Sedangkan untuk perempuan berkebaya tangkepan lurik atau polos, mengenakan jarik wiru, gelung tekuk serta selop.

"Kecuali untuk pegawai perempuan muslim meskipun mengenakan kebaya dan jarik, boleh mengenakan jilbab tanpa gulung tekuk," katanya.

Hal itu diakui Astiana, guru di salah satu sekolah swasta di Bantul. Menurut dia, semua PNS di Bantul mengenakan busana tradisional Jawa Yogyakarta. Tetapi dia tidak mengenakan gulung tekuk, melainkan jilbab.

''Karena saya pakai motor, kain jariknya saya kenakan di sekolah,'' ujarnya pada ROL.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement