Selasa 01 Sep 2015 21:40 WIB

Pemprov DKI Revisi Aturan Terminal Parkir Elektronik

Rep: C26/ Red: Yudha Manggala P Putra
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membenarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 Tahun 2011. Revisi ini terkait pasal yang mengatur Terminal Parkir Elektronik (TPE) untuk kendaraan di Jakarta.

Menurut Basuki, revisi ini akan membuat warga DKI beralih naik transportasi umum. "Warga DKI kan, tak mau bayar parkir mahal. Mereka pasti pilih di pinggiran yang lebih murah. Di sana kami berikan bus," katanya di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (1/9).

Pria yang akrab disapa Ahok ini menanggap konsep terminal parkir elektronik ditujukan untuk mengendalikan jumlah kendaraan. Bukan untuk mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi warga DKI menuju angkutan umum.

Dengan diberlakukannya tarif parkir elektronik maka juru parkir bisa digaji oleh pemerintah. Jumlahnya juga tidak tanggung-tanggung, bisa dua kali UMP.  "Kalau sudah bisa lelang besar. Saya harap bisa dua kali UMP. Supaya mereka cukup penghasilannya," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI, Andri Yansyah mengatakan ada beberapa poin yang akan direvisi. Poin tersebut berkaitan dengan hal-hal yang dinilai sudah tidak relevan.

Salah satunya adalah ruas jalan. Ruas jalan di Jakarta dari tahun ke tahun mengalami perubahan misalnya penyempitan atau pelebaran. Itu pula yang membuat aturan parkir  sudah tak relevan dan harus diganti untuk mencegahnya menjadi biang kemacetan.

"Nanti kami juga minta masukan dari lurah dan camat setempat. Kami melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk membahas revisi Pergub ini. kami mau semua elemen terlibat memberikan gambaran, masukan, atau suaranya,” kata Andri, Senin (31/8) malam.

Kondisi ini seperti terjadi di ruas jalan Jatinegara. Lokasi itu sudah tidak relevan untuk dijadikan lokasi parkir permanen. Apalagi, ruas jalan mengalami penyempitan dan ada penambahan jalur busway. Sementara di ruas jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada, justru ke depan pemerintah akan memperbolehkan penggunaan bahu jalan untuk lokasi parkir karena jalan telah mengalami pelebaran.

Selanjutnya, sistem parkir akan masuk dalam aplikasi online yang terintegrasi Jakarta Smartcity. Aplikasi ini akan efektif tahun depan, setelah seluruh terminal parkir elektronik (TPE) berdiri. TPE akan dibangun di seluruh wilayah di Jakarta, jumlahnya yakni di 400 titik. Sementara, tahun ini baru akan diefektifkan 19 titik parkir yang sudah masuk dalam proses lelang. Seluruh TPE nanti akan dipasang Close Circuit Television (CCTV).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement