Rabu 02 Sep 2015 00:05 WIB

KPU Berbalik Salahkan PAN

Gedung KPU
Foto: Tahta Aidilla/ Republika
Gedung KPU

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menyalahkan Partai Amanat Nasional (PAN) yang dinilai tidak terbuka terkait hilangnya berkas rekomendasi DPP PAN untuk pasangan bakal calon wali kota dan wakil kali kota Surabaya, Rasiyo-Dhimam Abror.

"Baru kemarin (1/9) DPP PAN ke KPU sehingga terungkap dokumen rekomendasi hilang. Kami jujur, yang lain harus jujur juga, kami jangan dibohongi," ujar Komisioner KPU Surabaya, Nurul Amalia kepada wartawan di Surabaya, Selasa (1/9).

Menurut dia, apabila disampaikan sejak awal pendaftaran dan disertai dengan laporan dari pihak kepolisian bisa jadi akan dipertimbangkan. Saat ini, lanjut dia, jika surat kehilangan baru dilengkapi tentunya massanya sudah lewat. Nurul mengatakan, KPU Surabaya telah bertugas sesuai aturan yang berlaku.

Untuk itu, pihaknya tidak akan mencabut keputusan yang menggugurkan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror akibat berkas pendaftaran yang disampaikan tidak memenuhi syarat. Berkas tersebut berkaitan dengan masalah rekomendasi DPP PAN terhadap pasangan calon dan surat tunggakan pajak Dhimam Abror.

"Kami tidak mungkin cabut putusan kami, kami sudah berbuat sesuai aturan dan mengkonsultasikannnya ke pihak terkait," katanya.

Ia mengatakan, untuk masalah "scan" rekomendasi DPP PAN, sejak masa pendaftaran disampaikan ke partai pengusung, harus diganti dengan yang otentik. Bahkan, pesan tersebut diulang saat perbaikan berkas kepada Laisson Officer (LO) atau penghubung pasangan Rasiyo-Abror dengan KPU.

KPU menolak dituding tidak proaktif. Nurul mengatakan, semua prosedur telah dilakukan. Bahkan, pihaknya juga menyampaikan ke penghubung pasangan calon dan KPU, jika ada yang tak mengerti bisa langsung dikonsultasikan.

Nurul amalia menambahkan, jika ada pihak yang kurang puas dengan keputusan KPU, pihaknya mempersilahkan untuk mengadukannnya ke lembaga terkait, seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Bukannya kami menantang, tapi memang hak mereka jika tidak puas untuk menempuh jalur yang ada, ke DKPP, PTUN maupun Bawaslu," ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement