REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyesalkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak dapat menghadirkan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dalam agenda persidangan Kamis (3/9).
Pada sidang yang berlangsung di ruang utama PN Jakarta Selatan Kamis, tersebut Hakim Ketua Acmad Rivai menyayangkan ketidakhadiran pemohon dan dinilai akan menghambat proses persidangan. "Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa pemohon harus hadir, jadi seharusnya koordinasi lah supaya sidang bisa jalan," ujar Hakim Ketua Acmad Rivai di dalam persidangan.
Dengan tegas ia mengatakan, apabila persidangan tersebut tetap dilanjutkan tanpa kehadiran pemohon maka majelis hakim bisa terkena sanksi. Oleh sebab itu ia pun meminta kepada pihak KPK agar bisa segera menghadirkan pemohon yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012 itu.
"Ini supaya sidangnya bisa jalan, tolong dihadirkan. Sudah saya sampaikan bahwa harus hadir, tapi kesannya ini dihalang-halangi, lalu bagaimana?," tukas Hakim Ketua menambahkan.
Sementara itu, kuasa hukum Ilham Arief mengatakan bahwa hadir atau tidaknya pemohon dalam agenda persidangan merupakan wewenang penuh dari KPK. "Pak Ilham bukan di bawah kuasa kami atau pengadilan, tapi dari KPK. Jadi ini tinggal bagaimana itikad baik dari mereka," ujar kuasa hukum IAS Jhonson Panjaitan saat ditemui sebelum dimulainya persidangan.
Menurut dia, dalam proses sidang Peninjauan Kembali (PK) yang sedang dijalani terdapat unsur substansi terkait dengan prosedur untuk menghadirkan pemohon oleh KPK. "Kita tidak tahu apakah ini adalah trik yang dilakukan KPK dalam rangak menyelesaikan dan membereskan pokok perkara. Nanti kita lihat saja jalannya bagaimana," ujarnya menjelaskan.
Pihaknya pun mengakui bahwa kewenangan dan posisi KPK memang lebih kuat dibandingkan dengan lembaga peradilan karena bisa menentukan apakah sebuah peradilan dapat berjalan atau tidak. "Apalagi kalau orangnya ada di bawah KPK, atau istilahnya sudah ditahan lah oleh mereka," tukas Jhonson menambahkan.