REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengatakan DPR tidak mempermasalahkan pembidangan calon yang dibuat oleh srikandi Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK.
"Soal pembidangan calon yang dipetakan oleh Pansel akan menjadi rujukan dan referensi," kata Arsul Republika.co.id, Rabu (9/9).
Ia menegaskan pembidangan tersebut tidak menjadi panduan baku yang harus diikuti DPR. Apalagi DPR telah mengantongi dua nama capim yakni Roby Arya Brata dan Busyro Muqqodas yang menjalani fit and proper test lebih dahulu.
"Yang penting siapa yang dipilihnya harus bisa dijelaskan kepada masyarakat," ucapnya.
Pansel telah menyerahkan delapan nama ke Presiden Joko Widodo pada Selasa (1/9) siang. Delapan nama Capim KPK yang terpilih dibagi menjadi empat yang berkaitan dengan pencegahan, penindakan, manajemen, dan yang berkaitan dengan supervisi koordinasi dan monitoring.
Untuk pencegahan, pansel memilih Saut Situmorang (Staf Ahli Kepala BIN) dan Surya Tjandra (Dosen FH Unika Atma Jaya).
Untuk penindakan, pansel memilih Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat) dan Basaria Panjaitan (Polri).
Untuk manajemen, pansel memilih Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah) dan Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK).
Sedangkan supervisi koordinasi monitoring, pansel memilih Johan Budi Sapto Pribowo (Plt Pimpinan KPK) dan Laode Muhamad Syarif (Rektor FH Universitas Hasanudin).
Presiden Jokowi pun menegaskan tahapan yang telah dilakukan oleh pansel berdasarkan integritas, kompetensi, kepemimpinan, independensi, dan pengalaman yang berhubungan dengan pemberantasan korupsi.