Rabu 09 Sep 2015 21:34 WIB

Teken SKB Dana Desa, Mendagri Minta Penyaluran Dipercepat

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Israr Itah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku sudah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) percepatan dana desa. Ia menandatangani SKB itu bersama dua menteri lainnya yakni Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar.

 

“Semalam sudah, oleh Pak Marwan sudah tanda tangan. Surat yang saya dan Pak Marwan teken tadi malam langsung dibawa ke Menteri Keuangan,” ujar Tjahjo kepada wartawan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (9/10).

Dengan terbitnya SKB tersebut, Tjahjo mengatakan dana bisa segera dikucurkan ke daerah. Ia mengungkapkan SKB sebagai langkah pemerintah pusat untuk mengatasi terlambatnya dana desa dari kabupaten/kota ke desa. Ia berharap langkah ini dapat segera mempercepat penyaluran.

"Ini untuk mempercepat penyaluran itu. Pemda kita minta percepat jangan dihambat. Dalam surat bersama itu perencanaan akan lebih singkat," kata mantan Sekjen PDIP tersebut.

Adapun poin yang tertuang dalam SKB tersebut berkaitan dengan penanganan penyaluran dana desa sekaligus prioritas penggunaan dana desa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement