Selasa 15 Sep 2015 11:53 WIB

Politikus Golkar Jadi Saksi Kasus Pemerasan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Golkar
Golkar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar Charles Jones Mesang. Anggota Komisi II DPR ini akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Dirjen Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT)  Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaludin Malik.

"Dia (Charles) akan diperiksa untuk tersangka JM," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Selasa (15/9).

Charles diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi IX DPR periode 2009-2014. Dia diduga mengetahui terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Jamaludin lantaran saat itu menduduki kursi Komisi IX yang membidangi masalah ketenagakerjaan yang bermitra dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Namun, Yuyuk enggan membuka keterkaitan Charles dalam perkara yang membelit bekas anak buah mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar ini. "Yang pasti keterangannya dibutuhkan penyidik," ujar dia.

KPK telah menahan Jamaludin Malik pada Kamis (10/9) pekan lalu. Sebelumnya, lembaga antikorupsi menetapkan Jamaluddin sebagai tersangka bermodus pemerasan dengan menyalahgunakan kewenangan untuk meminta sesuatu kepada pihak lain.

Mantan pejabat eselon satu itu dijerat dengan pasal 12 huruf e dan f dan pasal 23, UU Tipikor, junto Pasal 421 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terkait dengan penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah tiga tempat yakni di kantor Kementerian Desa dan Transmigrasi di Jl TMP Kalibata. Kedua di rumah Jamaluddin di Cinere, Jaksel. Ketiga, di rumah mantan direktur di Ditjen P2KT di kawasan Jatibening, Pondok Gede, Bekasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement