REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA - Pengamat Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri menilai pemakaian dana desa untuk dana bergulir menyimpang dari tujuan awal dibuatnya program dana desa. Sebaiknya, dana bergulir diberlakukan apabila misi utama dana desa membangun infrastruktur pedesaan sudah berjalan maksimal.
"Kalau tujuan utamanya sudah terlaksana yakni membangun infrastruktur, barulah dana desa bisa digunakan untuk dana bergulir. Kembali ke tujuan awalnya saja dulu," kata Heri kepada Republika.
Meski begitu, Heri menganggap pemberian dana bergulir tetaplah menjadi hal positif. Sebab, hal tersebut bisa menggerakan ekonomi di desa terutama bagi kelompok masyarakat yang ingin mengembangkan usaha secara swadaya.
Heri berharap pemerintah dapat membuat peraturan ataupun melakukan pengawasan yang ketat apabila dana desa bisa dijadikan sebagai dana bergulir. Dana tersebut harus benar-benar diberikan kepada orang dan usaha yang tepat.
"Jangan sampai dana bergulir yang dipakai itu nanti tidak bisa dikembalikan karena usahanya tidak menguntungkan dan bangkrut," ujar Heri.
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Ahmad Erani Yustika mengatakan pemberian dana bergulir termasuk ke dalam salah satu pemanfaatan dana desa. Erani menjelaskan, pemerintah telah menyusun panduan penggunaan dana desa seperti untuk infrastruktur dan kegiatan ekonomi.
"Kita sudah buat menu. Dana bergulir itu diperbolehkan karena termasuk dalam menu kegiatan ekonomi," ujar Erani.
Dia mengakui bahwa pemerintah pusat memang tidak membuat peraturan khusus mengenai penggunaan dana desa untuk dana bergulir. Mekanisme tersebut akan dibuat oleh aparatur desa dan dirumuskan bersama-sama oleh masyarakat desa.
"Mereka yang merumuskan. Mau dibikin melalui BUMDes atau bagaimana. Yang penting harus ada mekanisme dan pertanggungjawaban dari mereka," ujarnya.