REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki resmi melantik Kombes Aris Budiman menjadi Direktur Penyidikan KPK dan AKBP Setiadi menjadi Kepala Biro Hukum KPK. Ruki pun langsung memerintahkan keduanya untuk bekerja dengan baik di KPK.
Ruki memberi kesempatan kepada Aris dan Setiadi untuk menunjukkan kinerjanya. Bila tidak bekerja dengan baik, Ruki mengancam untuk tak segan memecat keduanya. "Satu tahun akan kita lihat. Anda tidak perform, kami kembalikan. Anda perform, kita perpanjang," kata Ruki di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).
Ruki meminta kepada keduanya untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan pegawai lain di KPK bahwa Aris dan Setiadi mampu meningkatkan kinerja dan mengembalikan marwah lembaga antirasuah tersebut. Ia mengatakan, kepercayaan menjadi dasar pimpinan KPK untuk mengangkat keduanya.
"Karena kami percaya berdasarkan track record dan seleksi bahwa Anda bagus. Tapi, kalau kami sudah tidak punya kepercayaan lagi, maka putusannya kita terminasi," ujar Ruki.
Sebelumnya, Aris menjabat sebagai Wakil Direktur Penyidikan Badan Reserse Kriminal Polri. Sedangkan AKBP Setiadi merupakan Kepala Polres Tanah Laut.