Senin 21 Sep 2015 20:15 WIB

In Picture: Akil Mochtar Tolak Berikan Kesaksian

.

Red: Mohamad Amin Madani

Mantan Ketua MK Akil Mochtar keluar dari ruangan setelah akhirnya menolak untuk memberikan kesaksian di Gedung Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/9). (Republika/Raisan Al Farisi)

Mantan Ketua MK Akil Mochtar keluar dari ruangan setelah akhirnya menolak untuk memberikan kesaksian di Gedung Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/9). (Republika/Raisan Al Farisi)

Mantan Ketua MK Akil Mochtar mengikuti sidang untuk memberikan kesaksian di Gedung Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/9). (Republika/Raisan Al Farisi)

Mantan Ketua MK Akil Mochtar menunjukan surat permohonan saat sidang untuk memberikan kesaksian di Gedung Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/9). (Republika/Raisan Al Farisi)

Mantan Ketua MK Akil Mochtar memasuki ruangan untuk memberikan kesaksian di Gedung Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/9). (Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua MK Akil Mochtar keluar dari ruangan setelah akhirnya menolak untuk memberikan kesaksian di Gedung Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/9). 

Akil selaku terpidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pilkada di MK dan TPPU itu menolak bersaksi dalam kasus Bupati Morotai, Rusli karena rekening Akil yang tidak disita dan tidak masuk perkaranya hingga saat ini masih di blokir KPK.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement