Senin 28 Sep 2015 17:27 WIB

Status Darurat Asap di Riau Diperpanjang

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan, di Pekanbaru, Riau, Senin (14/9).
Foto: Antara
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan, di Pekanbaru, Riau, Senin (14/9).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menyatakan memperpanjang status darurat pencemaran udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan yang berakhir pada 28 September 2015 hingga dua pekan mendatang.

"Sesuai keputusan Nomor 1205/9/2015 maka mulai hari ini (Senin) kita sepakat memperpanjang status darurat pencemaran udara hingga 11 Oktober 2015," katanya, Senin (28/9).

Ia mengatakan perpanjangan status darurat pencemaran udara itu merupakan langkah Pemerintah Provinsi Riau agar lebih fokus dalam menangani penyakit yang ditimbulkan akibat kabut asap.

Menurutnya, dalam beberapa hari terakhir Riau dipastikan nihil titik panas maupun titik api, akan tetapi kabut asap masih menyelimuti daerah itu.

"Dalam beberapa hari terakhir tidak ada lagi titik panas terdeteksi, tapi asap yang merupakan asap kiriman masih menyelimuti Riau. Untuk itu penanggulangan sekarang fokus ke kesehatan," jelasnya.

Sementara itu terkait keberadaan ribuan prajurit TNI yang dikerahkan ke Riau sejak diberlakukannya darurat pencemaran udara pada 15 September 2015 lalu, Komandan Resor Militer Brigjen TNI Nurendi mengatakan mereka masih tetap berada di Riau hingga dua pekan mendatang.

Sebelumnya Riau ditetapkan kedalam status darurat pencemaran udara setelah akibat kabut asap kebakaran lahan dan hutan yang terus menyelimuti daerah itu sejak awal September lalu.

Dengan ditetapkannya status darurat pencemaran udara Pemprov Riau melalui Satgas Karlahut mengambil sejumlah kebijakan seperti memperbanyak posko kesehatan dan enam posko yang telah ada saat ini.

Selain itu, Pemprov Riau juga mewajibkan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) untuk buka 24 jam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement