Senin 28 Sep 2015 20:45 WIB

‎Keberadaan KK Abraham Samad Simpang Siur

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: M Akbar
Ketua KPK non aktif Abraham Samad usai diperiksa selama enam jam oleh Bareskrim Mabes Polri di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (24/6).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua KPK non aktif Abraham Samad usai diperiksa selama enam jam oleh Bareskrim Mabes Polri di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (24/6). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Polda Sulselbar) telah melimpahkan kasus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Abraham Samad ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar pekan lalu. Kejari pun dengan sigap mempersiapkan dakwaan yang akan dilayangkan kepada Abraham.

Saat ditemui usai melakukan rapat koordinasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel masih belum bisa menyebutkan keberadaan Kartu Keluarga (KK) asli milik Abraham. ‎ Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel M Yusuf mengatakan, belum bisa memberikan keterangan mengenai keberadaan KK asli Abraham. Bahkan Yusuf pun sering kali merasa lupa mengenai pasal yang akan didakwakan kepada Abraham‎.

"Saya ‎lupa soal itu. Intinya kita tetap merujuk pada Pasal 184. Bahwa yang dibutuhkan cukup hanya dua alat bukti saja sementara dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen ini alat buktinya sampai 5 alat bukti diantaranya ada keterangan ahli,” ujar Yusuf ditemui usai menggelar rapat koordinasi internal antar tim jaksa penuntut umum (JPU), Senin (28/9).

Yusuf menjelaskan, alat bukti yang berada di tangan tangan Kejari seperti KTP dan Paspor asli ditambah saksi dalam perkara ini sudah cukup menjadi bukti kuat dalam persidangan.

"Soal KK asli saya lupa itu, pada dasarnya kita ingin perkara ini segera selesai dan segera disidangkan, lebih cepat lebih baik jangan sampai berlarut-larut itu yang kami inginkan,” papar Yusuf.

‎Permasalahan KK asli tersebut juga namapk diperlihatkan Kajari Makassar Deddy Suwardi Surachman. Dia menuturkan bahwa dalam perkara pemalsuan dokumen yang dilakukan Abraham telah memenuhi saat masuk pengadilan.

"Dalam perkara kan cuma butuh minimal dua alat bukti sesuai dalam pasal 184 KUHAP,” kata Dedy.

Dia menambahkan, dalam kasus yang menimpa Abraham Samad sebagai tersangka, perkara ini dinyatakan telah rampung dan tinggal menyiapkan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Makassar dalam waktu dekat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Tahu gak? kalau ada program resmi yang bisa bantu modal usaha.

1 of 8
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوْا بِطَانَةً مِّنْ دُوْنِكُمْ لَا يَأْلُوْنَكُمْ خَبَالًاۗ وَدُّوْا مَا عَنِتُّمْۚ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاۤءُ مِنْ اَفْوَاهِهِمْۖ وَمَا تُخْفِيْ صُدُوْرُهُمْ اَكْبَرُ ۗ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْاٰيٰتِ اِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan teman orang-orang yang di luar kalanganmu (seagama) sebagai teman kepercayaanmu, (karena) mereka tidak henti-hentinya menyusahkan kamu. Mereka mengharapkan kehancuranmu. Sungguh, telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang tersembunyi di hati mereka lebih jahat. Sungguh, telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu mengerti.

(QS. Ali 'Imran ayat 118)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement