Rabu 07 Oct 2015 16:40 WIB

Ini Permintaan Pemerintah Saat Harga BBM Turun

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Penjual melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di salah satu kios pengisian
Foto: Republika.co.id
Penjual melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di salah satu kios pengisian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah akan mengumumkan penyesuaian ulang harga bahan bakar minyak (BBM) pada Rabu (7/10) sore, yang sebelumnya sempat diputuskan tidak ada perubahan. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral IGN Wiratmaja Puja menyebutkan, ada dua aspek penting yang akan dilakukan ketika harga BBM bersubsidi, antara premium atau solar, jadi diturunkan. Pertama, lanjut Wiratmaja, Pertamina diminta untuk melakukan ekstra efisien atau mengurangi margin dalam menjual BBM. Poin kedua, adalah pemberian insentif kepada Pertamina atas unsur pajak seperti PPN dan PPNBM. 

Namun, meski pemerintah mengganti kebijakan harga BBM hanya berselang sepekan setelah penyesuaian terakhir, Wiratmaja menegaskan untuk tetap memakai kebijakan evaluasi per tiga bulan, seperti yang telah ditetapkan. 

"(Opsi tiga bulan) Masih digunakan. Ini kan kondisi ekonomi melambat jadi ada kebijakan khusus," ujar Wiratmaja, Rabu (7/10). 

Ditanya mengenai kerugian yang masih akan ditanggung Pertamina, Wiratmaja menyebutkan pemerintah akan membuka opsi lain untuk mengganti kerugian tersebut. Dua pilihan yang dibuka adalah penyertaan modal negara (PMN) dan dana ketahanan energi. Meski ada penolakan dari DPR bagi pemerintah untuk menggunakan PMN dalam mengganti rugi Pertamina, Wiratmaja menyebut masih akan menegosiasikannya. 

"Opsi tetap dibuka. Masih akan kita bahas," ujarnya. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement