Kamis 08 Oct 2015 12:53 WIB

Legalitas Status Wakaf Masjid dan Mushala Perlu Didorong

Rep: bowo pribadi/ Red: Damanhuri Zuhri
Badan Pertanahan Nasional
Badan Pertanahan Nasional

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Proses legalisasi tanah wakaf untuk masjid dan mushala di wilayah Kabupaten Semarang perlu didorong. Dimungkinkan, masih banyak tanah tempat ibadah ini yang belum bersertifikat wakaf.

 

“Dengan legalitas tanah wakaf, keberadaan masjid dan mushala yang ada di daerah ini akan semakin kuat dari sisi status tanahnya,” ungkap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang, Joko Suprapto, Kamis (8/10).

 

Ia mengatakan, BPN memberikan kemudahan untuk proses legalitas status tanah wakaf ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 13 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada BPN.

 

Dalam PP ini disebutkan bahwa terhadap badan hukum yang tak bergerak dibidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, panti asuhan dan panti jompo dapat dikenakan tarif Rp 0 (nol rupiah) dari pelayanan pendaftaran.

 

Pihaknya berharap agar para pengelola tanah wakaf (nadzir) masjid maupun mushala, memanfaatkan kemudahan ini untuk segera melegalisasi status tanah wakaf. “Karena BPN hanya memproses legalisasi tanah wakaf setelah ada permohonan,” tambahnya.

 

Berdasarkan catatan BPN Kabupaten Semarang, lanjut Joko, penerbitan sertifikat tanah wakaf selama periode 2014 hingga Oktober 2015, mencapai 56 obyek tanah wakaf.

 

Rinciannya, selama tahun 2014 BPN mengeluarkan sertifikat untuk 34 obyek wakaf dan tahun 2015 –sampai dengan bulan Oktober 2015 baru 22 obyek wakaf. 

 

Kendati begitu, jumlah ini tidak serta merta bisa dijadikan tolok ukur pencapaian legalisasi tanah wakaf ini rendah atau lambat. Karena proses ini butuh inisiatif dari masing- masing pengelola tanah wakaf.

 

Selain itu BPN tidak memegang data pasti jumlah bidang tanah wakaf yang digunakan untuk masjid atau mushala di Kabupaten Semarang. “Kecuali pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Semarang,” tambahnya.

 

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Semarang, Subadi mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses pendataan masjid dan mushala berikut status tanahnya.

 

Data sementara jumlah masjid dan mushala di Kabupaten Semarang mencapai 4.370 unit. “Rinciannya, jumlah masjid mencapai 1.570 unit dan jumlah mushala mencapai 2.800 unit,” katanya.

Terkait upaya legalisasi obyek wakaf ini, lanjut Subadi, Kantor Kemenag Kabupaten Semarang telah memberikan dukungan baik berupa sosialisasi maupun bantuan.

 

“Kami menyediakan bantuan untuk legalisasi tanah wakaf ini. Baik bantuan advokasi, fasilitator hingga bantuan keuangan untuk proses pengurusan sertifikat wakaf,” ujarnya menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement