REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pentagon mengumumkan, Sabtu, akan membayar ganti rugi baik bagi korban tewas maupun cedera akibat serangan udara Amerika Serikat terhadap rumah sakit Dokter Tanpa Batas di kota Afghanistan utara, Kunduz.
Kelompok juga dikenal dengan singkatan MSF dalam bahasa Prancis itu menuntut dilakukan penyelidikan mandiri antarbangsa.
MSF mengatakan 33 orang masih hilang setelah serangan pada 3 Oktober itu, di samping 12 petugas MSF dan 10 pasien dinyatakan tewas.
"Kementerian Pertahanan meyakini, penting untuk menghadapi dampak atas kejadian menyedihkan itu," kata juru bicara Pentagon Peter Cook dalam pernyataan, dengan menambahkan bahwa Pasukan AS-Afghanistan (USFOR-A) juga punya wewenang untuk membiayai perbaikan rumah sakit.
"Satu langkah yang bisa diambil kementerian adalah membayarkan uang dukacita kepada korban sipil non-kombatan yang cidera dan keluarga korban sipil non-kombatan yang tewas, sebagai akibat dari operasi militer AS."
Cook mengatakan USFOR-A akan memastikan "kompensasi yang layak" melalui diskusi dengan mereka yang terkena imbasnya.
Serangan itu menyebabkan MSF menutup pusat trauma, yang menjadi penopang hidup bagi kawasan berkecamuk yang kekurangan fasilitas medis itu.
Serangan itu terjadi hanya beberapa hari setelah Taliban menyerbu kota itu sehingga banyak warga terluka akibat pertempuran di jalanan.
Presiden AS Barack Obama telah meminta maaf kepada MSF dan mengakui bahwa serangan itu merupakan satu kesalahan.
Tiga penyelidikan terpisah --oleh militer AS, NATO dan pejabat AFghanistan-- masih dijalankan.
Namun, badan amal pengecam serangan itu sebagai kejahatan perang menekankan perlu penyelidikan internasional dan mengatakan bahwa serangan bom tersebut menyalahi Konvensi Jenewa.