Senin 12 Oct 2015 05:33 WIB

Israel Langgar Prinsip Dasar PBB

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Israr Itah
  Pengunjuk Palestina bentrok dengan pasukan pendudukan Israel di Hebron, Palestina  Sabtu (10/10).  (REUTERS/Mussa Qawasma)
Pengunjuk Palestina bentrok dengan pasukan pendudukan Israel di Hebron, Palestina Sabtu (10/10). (REUTERS/Mussa Qawasma)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Organisasi pegiat HAM internasional Human Rights Watch (HRW), mengecam penggunaan kekerasan oleh tentara Israel dalam meredam upaya demonstrasi oleh warga Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza. Aksi tentara Israel ini dianggap melanggar ketentuan internasional tentang HAM.

Berdasarkan pantauannya di Tepi Barat dan Jalur Gaza, setidaknya 20 warga Palestina meninggal, termasuk remaja berusia 13 tahun yang ditembak mati di sekitar Ramallah. Selain itu, 1.000 orang juga dilaporkan mengalami luka-luka akibat tindakan represif tentara Israel dalam mengamankan demonstrasi warga Palestina. 

Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan Otoritas Palestina, HRW menyebutkan para petugas keamanan kedapatan menggunakan peluru tajam dan peluru baja yang dilapisi karet. Peluru ini mereka gunakan dalam mengamankan aksi unjuk rasa warga Palestina yang dilakukan secara bergelombang sejak 1 Oktober.

Sejak awal Oktober, warga Palestina memang terus melakukan protes terhadap upaya pemerintah Israel untuk membangun permukiman Yahudi di Yerusalem Timur. Para tentara Israel juga melakukan pengusiran terhadap sejumlah warga Arab di sekitar wilayah tersebut.

Warga Palestina juga memprotes keberadaan warga Yahudi yang secara ilegal membangun rumah di wilayah Palestina. Pun dengan penutupan Masjid Al Aqsa terhadap sejumlah umat Muslim dalam beberapa kesempatan. Kendati begitu, aksi Israel tidak pernah berhenti.

Terakhir pada Ahad (11/10), Israel sempat melancarkan serangan udara ke sejumlah titik di Jalur Gaza. Akibat serangan ini seorang perempuan hamil dan anak, yang berusia tiga tahun, tewas. Israel berkilah, serangan udara ini ditujukan untuk menghancurkan lokasi pembuatan senjata dan roket warga Palestina yang diduga digunakan untuk menyerang Israel.

Aksi-aksi ini pun dikecam HRW. ''Melakukan penembakan secara sembarangan atau secara sengaja kepada demonstran, yang terbukti tidak menimbulkan ancaman, jelas melanggar ketentuan internasional yang mengikat para tentara Israel,'' kata Direktur Eksekutif HRW Kenneth Roth dalam keterangan resmi yang dikutip Ahram Online, Ahad (11/10).

Bahkan, salah satu asisten peneliti HRW di Tepi Barat juga sempat mengalami luka di bagian rahang akibat tembakan tentara Israel pada 6 Oktober.

Menurut Roth, pada saat itu, para tentara Israel itu melakukan penembakan tanpa diawali peringatan ke arah demonstran. Para demonstran, yang rata-rata warga Palestina itu pun tidak terbukti mengancam para tentara tersebut.

 

HRW, ujar Roth, menutut agar Pemerintah Israel melakukan investigasi terhadap peristiwa penembakan yang terjadi pada 6 Oktober itu. ''Selain itu, para tentara Israel juga harus mematuhi Prinsip-prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum,'' kata Roth.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement