Pernyataan sikap Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) di Kantor ICW, Jakarta, Senin (11/10), meminta Presiden Joko Widodo menghentikan kasus pimpinan KPK nonaktif, Bambang Widjojanto. (Republika/Rakhmawaty La’lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Pernyataan sikap Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) di Kantor ICW, Jakarta, Senin (11/10), meminta Presiden Joko Widodo menghentikan kasus pimpinan KPK nonaktif, Bambang Widjojanto. (Republika/Rakhmawaty La’lang)
Pernyataan sikap Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) di Kantor ICW, Jakarta, Senin (11/10), meminta Presiden Joko Widodo menghentikan kasus pimpinan KPK nonaktif, Bambang Widjojanto. (Republika/Rakhmawaty La’lang)
Pernyataan sikap Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) di Kantor ICW, Jakarta, Senin (11/10), meminta Presiden Joko Widodo menghentikan kasus pimpinan KPK nonaktif, Bambang Widjojanto. (Republika/Rakhmawaty La’lang)
Pernyataan sikap Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) di Kantor ICW, Jakarta, Senin (11/10), meminta Presiden Joko Widodo menghentikan kasus pimpinan KPK nonaktif, Bambang Widjojanto. (Republika/Rakhmawaty La’lang)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perempuan Indonesia Anti Korupsi (PIA) mendesak agar Presiden Joko Widodo menghentikan proses hukum pada mantan pimpinan KPK, Bambang Widjoyanto (BW). Sebab banyak unsur janggal dalam kasus pemberian keterangan palsu dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat.
PIA adalah koalisi masyarakat sipil Indonesia yang anggotanya terdiri dari wanita Indonesia dengan background lintas sektor.Turut hadir dalam pembacaan pernyataan sikap tersebut, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah, aktivis perempuan Tri Mumpuni, Anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK Betty Alisjahbana, dan Pengacara Lelyana Santosa.
Advertisement