REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Petugas Polsek Sawangan, Depok, menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari warung jamu di Jalan Raya Muchtar, pertigaan Perumahan Umum Rivaria, Sawangan, Depok, Senin (12/10).
Kapolsek Sawangan, Kompol Sri Nurhayati mengatakan miras itu disita saat razia yang digelar sejak Ahad (11/10) malam hingga Senin dinihari. Razia, kata Sri, dilakukan guna menciptakan wilayah Sawangan dan Bojongsari tetap aman dan kondusif dari segala potensi gangguan kamtibmas.
“Berkat informasi masyarakat langsung kita dalami, hasilnya seorang pedagang warung jamu secara diam-diam menjual miras jenis anggur yang sebenarnya dilarang sesuai Perda Kota Depok. Hasilnya kita sita dan pedagang hanya kita data sekaligus dikasih peringatan,” kata Kapolsek pada Senin pagi.
Sebanyak 48 botol miras jenis anggur berbagai merek disita petugas dari tangan pedagang warung jamu. "Miras tersebut dijual secara diam- diam. Jika bisa dilakukan upaya preventif lebih dahulu, jika tidak bisa baru diambil tindakan represif,” jelasnya.