REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsoi (KPK) menetapkan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka dalam penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.
"Penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan PRC sebagai tersangka selaku anggota DPR," ujar Plt Pimpinan KPK Johan Budi di KPK, Kamis (15/10).
Johan melanjukan, Patrice Rio Capella diduga melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal II UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ini soal penerimaan dan pemberian, PRC diduga menerima hadiah atau janji," katanya.
Sebelumnya, nama Patrice Rio Capella memang sempat disebut-sebut oleh Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya yang menjadi tersangka dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. Rio Capella disebut terlibat dalam mengamankan kasus dana bantuan sosial Pemprov Sumut.