REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail mengatakan bahwa kliennya mengakui menerima uang. Jumlahnya Rp 200 juta. Rio menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Maqdir mengatakan kliennya mengaku bila uang tersebut tidak diberikan langsung oleh Gatot Pujo Nugroho. "Dari temannya Pak Rio dan itu dikembalikan ke temannya. Nominalnya Rp 200 juta," Maqdir di gedung KPK Jakarta Selatan, Jumat (16/10).
Namun, menurut dia, tujuan pemberian itu belum jelas. "Tidak, itu belum jelas," ujar Maqdir. Maqdir mengatakan uang itu diberikan dalam beberapa tahap dan telah dikembalikan kembali.
"Itu beberapa kali dilakukan. Ada yang memberi, dikembalikan. Kemudian ada pemberian lagi, dikembalikan lagi. Balikin lagi ke supirnya beberapa hari kemudian. Ini terjadi beberapa kali ya. Berkali-kali," katanya.
Maqdir menambahkan, pemberi uang itu ngotot saat memberikan uang. "Ya paling tidak...penerima temannya Pak Rio dari pemberi itu yang ngotot, tapi tidak ada Pak Rio menjanjikan," ujar Maqdir.
Namun, Maqdir mengaku Rio tidak melaporkan pemberian uang itu ke KPK karena mengira uang tersebut sudah dikembalikan oleh bawahannya.
"Karena waktu itu sesudah pemberian itu terpotong ketika beliau pergi umrah. Dia pikir ini sudah dikembalikan oleh orang yang dia suruh kembalikan, ternyata enggak dikembalikan, karena orang itu tidak mau terima," ujar Maqdir.
Pemberi uang tersebut, menurut Maqdir adalah seorang teman lama Rio. Maqdir mengatakan ia merupakan teman mahasiswa satu kampus Rio.
Sebelumnya, Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia disangkakan pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.