Senin 19 Oct 2015 22:52 WIB

Polisi Gulung Komplotan Begal

Rep: Lilis Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil menggulung komplotan begal (pencurian dengan kekerasan). Selama ini, para pelaku kerap meresahkan warga dan tak segan  beraksi sadis melukai para korbannya.

Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko menyebutkan, komplotan begal yang berhasil ditangkap itu berjumlah enam orang. Mereka ditangkap dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Indramayu.

''Keberhasilan ini berkat laporan dari korban,'' ujar Wijonarko, Senin (19/10).

Adapun keenam pelaku begal yang ditangkap itu, yakni Kar (33 tahun), warga Kecamatan Sliyeg, Mu (21 tahun) dan Mau (19 tahun), warga Kecamatan Krangkeng, JP (18 tahun) dan AS (15 tahun), warga Kecamatan Cantigi, Sug (34 tahun) dan Jam (60 tahun), warga Kecamatan Kedokanbunder, dan Cas (59 tahun) warga Kecamatan Losarang.

Dari tangan mereka, polisi juga berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor hasil jarahan pelaku. Selain itu, tiga bilah samurai yang digunakan untuk menakuti korban.

''Kami juga sedang memburu tersangka lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kini identitasnya sudah kami kantongi, tinggal tunggu waktu saja,'' tegas Wijonarko.

Wijonarko mengatakan, modus operandi yang dilakukan para pelaku begal adalah dengan memepet sepeda motor yang dikendarai korban. Setelah itu, salah satu pelaku mematikan mesin dengan cara mencabut kunci kontak. Sedangkan pelaku lainnya mengancam dengan senjata tajam jenis golok atau samurai hingga membacok korban.

''Selanjutnya, pelaku membawa kabur motor korban,'' terang Wijonarko.

Para pelaku itu dijerat dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 1 dan Ke 2 KUHPidana. Mereka terancam masuk penjara selama-lamanya 12 tahun penjara. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement