REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri mendukung keputusan Kementerian Tenaga Kerja yang menghentikan pengiriman TKI ke 19 negara di Timur Tengah. Keputusan tersebut tertuang dalam Kepmenaker No. 260/2015. Alasannya, kasus TKI di Timur Tengah cukup tinggi.
“Kami mendukung keputusan apapun yang diambil pemerintah, asalkan memiliki strategi akhir dan roadmap yang jelas," kata Koordinator Aliansi TKI Menggugat (ATKIM), Yusri Al-Bima.
Menurutnya, jika pemerintah hanya sekadar menghentikan pengiriman TKI ke Timur Tengah dikhawatirkan akan menimbulkan dampak lain yang tak diperhitungkan. Misalnya, meningkatnya kasus TKI ilegal.
Sementara itu Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker, Heri Sudarmanto meyakini Kepmen tersebut tak akan memicu meledaknya kasus TKI ilegal ataupun perdagangan manusia.
“Dengan adanya Kepmen tersebut masih ada kasus-kasus perdagangan manusia terhadap WNI, apalagi jika tidak ada Kepmen," ujarnya.