REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai usulan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak perlu dikaji. Usulan dikeluarkannya Perppu Kebiri lantaran semakin tingginya para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Kan sudah saya katakan harus dikaji dulu, aspek hukumnya, aspek sosialnya, aspek teknis dan kesehatannya," kata Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (23/10).
Sebelumnya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pemerintah berupaya menekan tindak kekerasan seksual melalui Instruksi Presiden (Inpres) pengarusutamaan perlindungan anak dalam pembangunan.
"Jika Inpres selesai bisa menjadi referensi bagi para pegiat perlindungan anak. Ini juga bisa jadi referensi bagi pemerintah pusat maupun daerah," katanya.
Pada 2013 kekerasan seksual terjadi pada 900 ribu anak laki-laki dan 600 ribu anak perempuan. Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu mengatur hukuman yang lebih berat pada para pelaku kejahatan seksual.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, Indonesia sebenarnya sudah darurat kejahatan seksual sejak tahun 2013. Kejahatan seksual pada anak ini merupakan kejahatan luar biasa.
"Saya yakin hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak akan menurunkan jumlah predator anak. Sejumlah negara lain yang menerapkan hukuman kebiri ini terbukti jumlah predator anak berkurang," katanya.
Kebiri itu, terang Arist, bukan mematikan hak-hak seksualitasnya. Namun mengendalikan libidonya sehingga tak menyerang anak-anak lagi.