REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) terus mendorong terciptanya rumah kreatif di seluruh Indonesia.
Staf Ahli Anggota DPD RI Irfan Wahid menegaskan keberadaan rumah kreatif sangat dibutuhkan untuk memasarkan dan menjadi tempat pendidikan bagi masyarakat yang baru memulai usahanya.
“Rumah kreatif ini mirip dengan Dekranasda yang sudah ada saat ini. Yang menjadi pembeda adalah adanya pelatihan dan pendidikan yang akan diberikan di rumah kreatif dan adanya tim khusus yang bisa memasarkan hasilnya,” tegas Ipang Wahid, panggilan dari Irfan, Sabtu (24/10).
Keponakan almarhum KH Abdurrahman Wahid ini menjelaskan, dalam pasal 21 RUU Ekonomi Kreatif diatur mengenai kewajiban kepala daerah untuk membentuk rumah kreatif di setiap daerahnya guna mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif.
“Dengan ada MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) yang sebentar lagi berlaku, maka mau tidak mau para pelaku ekonomi kreatif dari negara tetangga akan masuk ke Indonesia. Ini jika tidak diantisipasi, maka akan mematikan industri kreatif di dearah-daerah. UU ekonomi kreatif sudah selayaknya bisa diundang-undangkan secepatnya guna mengantisipasi hal tersebut,” jelas Ipang.
Kebutuhan akan UU Ekonomi Kreatif ini, ujarnya, tidak bisa ditunda lagi karena mampu melindungi hasil karya anak negeri yang sering diambil atau dibajak begitu saja oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan ekonomi mereka.
“UU HAKI saat ini belum bisa mewadahi kepentingan para pelaku ekonomi kreatif yang sering dirugikan karena karya mereka tidak dihargai,” tambahnya.
Dalam pasal 24 RUU Ekonomi Kreatif juga mewajibkan bagi para pelaku usaha di bidang telekomunikasi untuk menyediakan jasa internet gratis melalui dana Corporate Social Responsibility.
“Peran serta para pelaku bisnis telekomunikasi ini sangat dibutuhkan mengingat masih banyak daerah-daerah yang terkendala dalam memasarkan produk kreatif mereka ke seluruh Indonesia karena keterbatasan ruang promosi,” urai Ipang.