Senin 26 Oct 2015 13:26 WIB

DPR akan Kaji Ulang Izin Bakar Hutan

Rep: C27/ Red: Angga Indrawan
Presiden Jokowi berbincang dengan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo saat meninjau lokasi kebakaran hutan di OKI, Sumsel.
Foto: Setkab
Presiden Jokowi berbincang dengan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo saat meninjau lokasi kebakaran hutan di OKI, Sumsel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto menanggapi serius perizinan pembukaan lahan dengan membakar hutan. Proses perizinan pembakaran hutan dinilai perlu mendapat kajian ulang.

"Ini memang harus betul-betul dievaluasi, dimulai dari begitu mudahnya izin pembakaran yang ada di daerah," ujarnya di gedung parlemen, Jakarta, Senin (26/10).

Menurutnya, izin yang memudahkan pembukaan lahan dengan melakukan pembakaran merupakan asal mula terjadinya bencana asap. Melalui regulasi yang begitu mudah, lanjutnya, membuat individu atau kelompok bisa memanfaatkan celah yang terdapat pada peraturan tersebut.

Contoh saja Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah yang memperbolehkan pembukaan lahan seluas satu hektar dengan membakar hanya melalui izin ketua RT. Pernyataan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah.

Melihat peraturan yang memiliki indikasi disalah gunakan untuk melakukan pembakaran hutan, anggota dewan fraksi Golkar ini menyatakan, bahwa DPR akan mengkaji kembali melalui badan legislatif dan komisi terkait. 

"Untuk mengevalauasi izin-izin terkait pembakaran hutan," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa sudah saatnya DPR serta pemerintah mencari formula yang tepat untuk menangani masalah yang berlarut terus menerus. Selain itu, lanjutnya, masyarakat pun dapat turut andil dalam menyelesaikan permasalahan asap yang sudah terjadi di beberapa daerah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement