REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyesalkan sikap pemerintah dalam menangani kebakaran hutan di beberapa wilayah di Indonesia terutama di Sumatra dan Kalimantan.
"Upaya penanganan bencana kebakaran hutan yang dilakukan pemerintah masih setengah hati. Sampai saat ini belum ditentukan sebagaii bencana nasional padahal korban banyak berjatuhan," ujar Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, Muhjidin Mawardi di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (27/10).
Menurut Muhjdin upaya pemadaman kebakaran hutan yang dilakukan pemerintah hingga saat ini masih sangat konvensional. Pemerintah hanya mengandalkan pemadaman dengan penyemprotan air, pengiriman bom air dan menerjunkan tentara tanpa perbekalan pemadaman yang memadai.
"Cara ini efektif jika untuk pemadaman kebakaran skala kecil. Tapi masalahnya kebakaran hutan di Indonesia ini berada di hampir 2 juta hektar dimana 60 persennya lahan gambut," katanya.
Menurut Muhjidin, Muhammadiyah sangat menyesalkan kebijakan pengendalian kebakaran lahan gambut yang dipilih pemerintah. Kebijakan kanalisasi dan pembuatan embung yang dilakukan pemerintah selain membutuhkan biaya tinggi juga bertentangan dengan kaidah pengelolaan lahan gambut.
Kanal dan embung yang yang dibuat dengan tujuan membasahi lahan gambut tidak akan berhasil memadamkan api justru akan memperparah potensi kebakaran lahan gambut. Sebab kanal dan embung yang ada tidak terisi air akibat elevasi muka tanah yang lebih tinggi dari muka air. Dan lahan gambut yang kering tidak lagi mau dibasahi.
"Upaya pemerintah ini jelas-jelas bertentangan dengan kaidah pengelolaan ekosistem lahan gambut yang benar serta melanggar pasal 26 PP nomer 71 tahun 2014," katanya.
Karenanya kata dia, Muhammadiyah mendesak pemerintah untuk segera mengerahkan semua potensi tteknologi dan sumberdaya untuk penanggulangan kebakaran ini. "Muhammadiyah mendesak pemerinta meninjau kembali dan tidak memberlakukan kanalisasi dan embung dalam upaya pengendalian kebakaran," katanya.
Muhammadiyah mendesak pemerintah untuk menerapkan cara-cara pengelolaan lahan gambut yang berbasis kearifan lokal. Selain itu mewajibkan perusahaan pemegang konsensi alih fungsi lahan untuk ikut melakukan penanggulangan kebakaran dan menanggung semua kerugian.
"Muhammadiyah juga mendesak pemerintah mencabut hak konsensi pengusaha perkebunan kelapa sawit ang telah menyebabkan kebakaran lahan gambut," katanya.