REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Usai diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut selama sekitar 12 jam, Mantan Plt Bupati Toba Samosir (Tobasa) Liberty Pasaribu tidak ditahan dengan alasan sakit. Liberty merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alolasi Umum/Khusus Pemerintah Tobasa Tahun Anggaran 2004 senilai Rp3 miliar.
"Saat ini belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sakit. Itu dikuatkan dengan surat keterangan dari dokter," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf, Jumat (30/10).
Liberty ditetapkan telah melanggar Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 2 Ayat 1 Subs Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Helfi menjelaskan, Liberty diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan Bupati Tobasa kala itu, Monang Sitorus. Saat itu, ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah Tobasa.
Liberty diduga telah mengeluarkan uang kas dari Rekening Pemkab Tobasa sebelum ditetapkannya Perda APBD, yaitu pada 25 Juli 2006 sebesar Rp 1,5 M dan pada 22 Februari 2006, Rp 1,5 M.
Uang tersebut dikeluarkan dalam bentuk cek untuk modal usaha Monang tanpa persetujuan DPRD Tobasa. Pinjaman hanya berdasarkan persetujuan Sekda dan pejabat berkompeten di Tobasa.
Akibatnya, Bupati Monang Sitorus, Kabag Keuangan Sekda Arnold Simanjuntak dan Bendahara Benprit Hutapea ditetapkan sebagai tersangka dan divonis masing-masing satu tahun lebih. Sementara, Liberty lolos pada waktu itu.
Saat ini, setelah lebih dari 10 tahun kasus terjadi, Polda Sumut menemukan keterlibatan Liberty saat ia menjadi Plt Bupati Tobasa. Proses hukum pun terus berlanjut.