REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pengelola jalan tol Bali Mandara, PT Jasamarga Bali Tol (JBT), menaikkan tarif masuk jalan rata-rata sebesar 10 persen. Kenaikan kata Humas PT JBT, Drajad Hari Suseno, tarif berlaku pada Ahad (1/11) mulai pukul 00.00 Wita.
"Sesuai Pasal 48, UU No. 38/2004 tentang Jalan, kenaikan tarif tol setiap dua tahun sekali disesuaikan dengan laju inflasi," kata Drajad menjawab Republika.co.id, Sabtu (31/10).
Ada pun kenaikan tarif untuk kendararaan sedan sejenis menjadi Rp 11.000, truk dua gandar menjadi Rp 16.500. Truk tiga gandar jadi Rp 22.000, empat gandar Rp 27.500, dan lima gandar jadi Rp 33.000. Untuk sepeda mototr dari Rp 4.000 jadi Rp 4.500.
Sebelumnya kepada wartawan Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol, Akhmad Tito Karim, menyatakan pemberlakuan tarif baru, itu disamping memenuhi amanat undang-undang dan peraturan pemerintah, juga untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol. "Di samping untuk memberikan kepastian pengembalian investasi infrastruktur jalan tol," katanya.
Sesuai undang-undang, pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol. Pendapatan tol itu akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan, pengembalian investasi, pemeliharaaan, dan pengembangan jalan tol.
TABEL PENYESUAIAN TARIF
Jenis Kendaraan Tarif Lama (Rp.) Tarif Baru (Rp.)
Golongan I Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil dan Bus Rp 10.000 Rp 11.000
Golongan II Truk dengan 2 (dua) gandar Rp 15.000 Rp 16.500
Golongan III Truk dengan 3 (tiga) gandar Rp 20.000 Rp 22.000
Golongan IV Truk dengan 4 (empat) gandar Rp 25.000 Rp 27.500
Golongan V Truk dengan 5 (lima) gandar Rp 30.000 Rp 33.000
Golongan VI Kendaraan bermotor roda 2 (dua) Rp 4.000 Rp 4.500