REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992, Sunarti mengatakan, pihaknya akan melakukan advokasi terkait 22 buruh yang ditetapkan tersangka akibat aksi demonstrasi di depan Istana Negara beberapa waktu lalu. Meskipun, kata dia, para buruh hanya dijadikan tahanan kota.
Menurutnya, penetapan buruh menjadi tersangka menjadi bukti represif aparat terhadap gerakan buruh. "Advokasi pasti, pasti kita turun," ucap Sunarti pada Republika.co.id, Selasa (3/11).
Sunarti menilai, kondisi pengungkungan gerakan buruh ini tidak hanya disebabkan oleh tindak-tanduk aparat yang represif. Tapi kian diperburuk dengan adanya Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang melarang massa berdemonstrasi di depan Istana Negara. "Kondisi ini semakin memprihatinkan," ujarnya.
Kendati demikian, Sunarti menegaskan akan tetap melakukan demonstrasi. Terutama untuk menuntut pemerintah agar segera mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 tentang Pengupagan.
Karena menurutnya, PP tersebut benar-benar merugikan dan mengancam kemaslahatan buruh. Bukan hanya dalam upah, tapi juga kebebasan berserikat atau berorganisasi.
Aksi demonstrasi tersebut, kata Sunarti, akan secara berkala dilakukan hingga Desember mendatang. "Kita juga akan tetap melakukan aksi di depan Istana Negara," ujarnya.