Selasa 03 Nov 2015 10:45 WIB

SBSI Advokasi Buruh yang Dijadikan Tersangka

Rep: C23/ Red: Ilham
Demo Buruh. Massa buruh berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (10/12).
Foto: Republika/ Wihdan
Demo Buruh. Massa buruh berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (10/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992, Sunarti mengatakan, pihaknya akan melakukan advokasi terkait 22 buruh yang ditetapkan tersangka akibat aksi demonstrasi di depan Istana Negara beberapa waktu lalu. Meskipun, kata dia, para buruh hanya dijadikan tahanan kota.

Menurutnya, penetapan buruh menjadi tersangka menjadi bukti represif aparat terhadap gerakan buruh. "Advokasi pasti, pasti kita turun," ucap Sunarti pada Republika.co.id, Selasa (3/11).

Sunarti menilai, kondisi pengungkungan gerakan buruh ini tidak hanya disebabkan oleh tindak-tanduk aparat yang represif. Tapi kian diperburuk dengan adanya Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang melarang massa berdemonstrasi di depan Istana Negara. "Kondisi ini semakin memprihatinkan," ujarnya.

Kendati demikian, Sunarti menegaskan akan tetap melakukan demonstrasi. Terutama untuk menuntut pemerintah agar segera mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 tentang Pengupagan.

Karena menurutnya, PP tersebut benar-benar merugikan dan mengancam kemaslahatan buruh. Bukan hanya dalam upah, tapi juga kebebasan berserikat atau berorganisasi.

Aksi demonstrasi tersebut, kata Sunarti, akan secara berkala dilakukan hingga Desember mendatang. "Kita juga akan tetap melakukan aksi di depan Istana Negara," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement