REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar kubu Munas Ancol, Lawrance Siburian mengatakan kasasi atas putusan pengadilan tinggi terkait perbuatan melanggar hukum yang diajukan oleh kubu Ical sudah diajukan pada Senin (2/11).
Lawrance mengatakan, kasasi tersebut merupakan upaya hukum yang harus dilakukan. Namun ia memastikan langkah hukum ini tidak mempengaruhi upaya rekonsiliasi antar dua kubu.
"Begini, rekonsiliasi silakan jalan terus. Tapi hukum ada aturan mainnya sendiri. Hukum acara menyatakan kasasi dikasih waktu 2 minggu sejak putusan diterima secara resmi. Jadi secara hukum ada batasan-batasan waktu, tapi kalau negosiasi nggak ada batasan waktu, silakan jalan terus," ujar Lawrance saat dihubungi Republika, Kamis (4/11).
Ia berharap kasasi ini bisa membatalkan gugatan sebab, tuduhan yang dilayangkan Aburizal Bakrie terhadap kepengurusan Ancol pimpinan Agung Laksono merupakan persoalan internal partai yang mestinya diselesaikan dalam mahkamah partai.
Jika dibatalkan, maka hasil putusan sama halnya dengan putusan PTUN yang tidak mengesahkan kubu manapun. Sehingga jika hendak kembali bersatu kembali pada internal partai untuk segera melakukan rekonsiliasi ataupun munas bersama.