REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam perbankan syariah, kita akan menemukan istilah atau sebutan murabahah. Lantas apa yang dimaksud dengan murabahah itu?
Murabahah adalah pembiayaan berdasarkan jual beli dimana bank bertindak selaku penjual dan nasabah selaku pembeli. Harga beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk bank disepakati di muka.
Misalkan, Ali adalah pengusaha tambang minyak. Ali membutuhkan 50 unit dump truck untuk operasional tambangnya. Untuk mendanai kebutuhan pembelian 50 unit dump truck tersebut, Ali dapat memanfaatkan pembiayaan Bank Syariah dengan prinsip jual-beli murabahah ini.
Pertama, sebelum akad jual beli dengan skema Murabahah ini dilakukan maka Ali sebagai pengusaha dan pihak Bank Syariah perlu menegosiasikan dua hal yaitu mengenai harga dump truck dan jangka waktu cicilan.
Dengan demikian sebelum proses negosiasi dilakukan, pihak bank maupun pengusaha sudah memiliki informasi harga beli dump truck dari produsen (dealer), misalnya Rp. 300 juta per unit. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian pihak Bank Syariah dan Ali menyetujui harga yang harus dibayar untuk dump truck tersebut adalah sebesar Rp. 360 jutat per unit.
Kemudian, Ali dan Bank Syariah perlu melakukan negosiasi yang kedua adalah mengenai jangka waktu pembayaran cicilan. Jangka waktu pembayaran cicilan ini harus disepakati sejak awal. Mengapa demikian? Karena lamanya jangka waktu pembayaran cicilan tidak mengubah harga dump truck yang harus dibayar oleh Ali sebagai pengusaha.
Jika disepakati pembayaran cicilan selama satu tahun atau 12 bulan maka pembayaran cicilan per bulan adalah: Rp. 360 juta x 50 unit : 12 bulan = Rp. 1,5 miliar
Jadi, total pembayaran: Rp. 1,5 miliar X 12 bulan = Rp. 18 Miliar
Jika disepakati pembayaran cicilan selama 2 tahun maka pembayaran cicilan perbulan adalah sebesar Rp. 360 juta x 50 unit : 24 bulan = Rp. 750 juta. Dengan demikian total pembayaran Rp. 750 jutat x 24 bulan = Rp. 18 Milyar
Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam pembiayaan Murabahah Bank Syariah jangka waktu pembayaran cicilan tidak mempengaruhi total harga yang disepakati antara Ali dan Bank syariah, yaitu Rp 18 miliar. Keuntungan Bank dalam mendanai (membiayai) pengadaan dump truck tersebut Rp 3 miliar.
Keuntungan inilah yang akan didapatkan apabila mengajukan pembiayaan di Bank Syariah. Ini berbeda dengan pembiayaan melalui fasilitas kredit pada Bank konvensional. Pada bank konvensional berlaku ketentuan semakin lama periode pembayaran cicilan, maka total harga yang harus dibayar akan makin besar. Lantaran semakin lama waktu cicilan, bunga yang harus dibayarkan semakin banyak.
Pada pembiayaan di Bank Syariah, berapapun lamanya periode pembayaran cicilan yang disepakati, tidak menambah total harga pada pembiayaan dengan skema Murabahah ini. Sebab dalam prinsip syariah tidak menggunakan bunga, sehingga akan berlaku harga tetap.
Apa saja yang dapat di biayai oleh Bank dengan menggunakan skema Murabahah ini?
Perjanjian pembiayaan dengan Prinsip Murabahah ini dapat digunakan untuk berbagai macam perjanjian seperti :
1. Perjanjian Pembiayaan Investasi
2. Perjanjian Pembiayaan Kredit Kendaraan Bermotor
3. Perjanjian Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah.
4. Perjanjian Take Over KPR dengan Skema Ijarah Muntahiyah Bi Al Tamblik (IMBT)
Prinsip jual beli dengan skema murabahah ini juga dapat dilakukan oleh nasabah individu maupun badan usaha (perusahaan). Nasabah individu dapat menggunakan jasa bank Syariah untuk membiayai berbagai keperluan, seperti pembelian tanah, rumah, TV, kulkas, komputer dan lain sebagainya dapat dibiayai dengan skema Murabahah tersebut.
Demikian juga dengan pengusaha, pengusaha yang bergerak dibidang rental mobil, tambang, sepatu, developer, kontraktor dan lain sebagainya dapat menggunakan jasa Bank Syariah dengan skema murabahah ini.