Kamis 12 Nov 2015 20:22 WIB

BPOM Serentak Berantas Makanan Mengandung Formalin

Tahu berformalin
Tahu berformalin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya peredaran makanan yang mengandung formalin sudah membuat sebagian masyarakat resah.

Hal ini mendorong Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan inspeksi mendadak di beberapa wilayah.

"Sesuai dugaan kami sebelumnya, hasil uji cepat laboratorium terhadap kandungan formalin terbukti positif. Tahu yang diproduksi di pabrik ini positif mengandung formalin," ujar Hendri Siswadi, Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan Badan POM kepada awak media yang turut serta dalam inspeksi mendadak Badan POM bersama Bareskrim POLRI di Jl. Kampung Sawah, Desa Ragajaya, Bojong Gede, Citayam, Bogor belum lama ini.

Dikatakan lebih lanjut sidak pabrik ini berawal dari temuan di pasar-pasar. Pada saat pengawasan rutin di beberapa pasar, dirinya mencurigai beberapa tahu mengandung formalin.

"Tahu tersebut kami beli dan kami uji di laboratorium, hasilnya terbukti positif mengandung formalin. Kami kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dari mana tahu-tahu tersebut berasal. Dan hari ini, bersama dengan Bareskrim POLRI, kami mendatangi pabrik ini, dan temuan hari ini akan kami proses lebih lanjut," kata Hendri menambahkan.

Menurut pengakuan salah satu pegawai pabrik tahu di daerah Bojong Gede tersebut, pabrik ini sudah beroperasi kurang lebih 2 tahun, dimana sehari bisa memproduksi lebih dari 5 kwintal tahu dan disebarkan ke daerah Depok, Bogor, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan sekitaran Bekasi. Selain tahu, air rendaman yang digunakan dalam proses pembuatan tahu juga positif mengandung formalin.

Di salah satu bagian pabrik, juga ditemukan satu karung paraformaldehyde yang sudah terbuka. Petugas Badan POM telah mengamankan temuan tersebut sebagai barang bukti.

Sejak akhir tahun 2014, Badan POM melakukan peningkatan pengawasan penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan, dimana pengawasan difokuskan ke hulu (sarana produksi dan distribusi bahan berbahaya) dan pemutusan rantai peredaran bahan berbahaya dengan lintas sektor di daerah.

Selain itu untuk penguatan pengawasan oleh Pemerintah Daerah, Badan POM bersama dengan Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor: 43 Tahun 2013/Nomor: 2 Tahun 2013 tentang Pengawasan Bahan Berbahaya Yang Disalahgunakan Dalam Pangan, yang ditindak lanjuti dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri ke seluruh Kepala Daerah.

Penggunaan formalin dalam pangan jelas dilarang. Formalin antara lain diperuntukkan sebagai disinfektan, bahan pengawet mayat, pembasmi lalat dan serangga, serta bahan pembuatan pupuk urea. Dalam UU Kesehatan No. 18 Tahun 2015 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement