REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2829 Tahun 2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Penghapusan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Ini dilakukan untuk mendorong wajib pajak agar melunasi hutang pajak serta mengoptimalkan penerimaan PKB dan BBN-KB, sekaligus meningkatkan pajak daerah, terutama PKB," kata Kepala DPP DKI Agus Bambang Setyowidodo dalam rilis, Ahad (15/11).
Menurut dia, penghapusan sanksi administrasi tersebut dilakukan dengan cara menyesuaikan sistem PKB dan BBNKB terhadap para wajib pajak PKB dan BBNKB yang telah berakhir masa pajaknya.
"Apabila melakukan pembayaran PKB atau BBNKB setelah 31 Desember 2015, maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah," ujar Agus.
Dia menuturkan pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dilaksanakan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB di seluruh Kantor Bersama Samsat yang dimulai pada 16 November sampai dengan 31 Desember 2015.
Untuk BBNKB, karena sifat kendaraan yang mobile dan dengan cepat berpindah tangan, maka pihaknya menghimbau agar memanfaatkan kesempatan itu untuk membayar biaya balik nama, terutama bagi pemilik kendaraan second hand dapat mengganti nama orang lain yang ada di BPKB dan STNK-nya dengan namanya sendiri atau nama pemilik kendaraan saat ini.
"Hal ini berguna untuk menjadi jaminan perlindungan keamanan bagi pemilik kendaraan, karena data kendaraan sudah berpindah ke pemilik asli, bukan pemilik terdahulu," tutur Agus.
Selanjutnya, dia mengungkapkan Kepala DPP dapat menghapus atau mengurangi sanksi administrasi PKB dan BBNKB berupa bunga yang terhutang sesuai ketentuan menurut Peraturan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.