REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2829 Tahun 2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Penghapusan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Ini dilakukan untuk mendorong wajib pajak agar melunasi hutang pajak serta mengoptimalkan penerimaan PKB dan BBN-KB, sekaligus meningkatkan pajak daerah, terutama PKB," kata Kepala DPP DKI Agus Bambang Setyowidodo dalam rilis, Ahad (15/11).
Menurut dia, penghapusan sanksi administrasi tersebut dilakukan dengan cara menyesuaikan sistem PKB dan BBNKB terhadap para wajib pajak PKB dan BBNKB yang telah berakhir masa pajaknya.