Selasa 17 Nov 2015 15:37 WIB

Menteri Siti Nurbaya Enggan Miskinkan Pembakar Hutan

Rep: Sonia Fitri/ Red: Nur Aini
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar
Foto: ROL/Afif Rahman Kurnia
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan sejumlah langkah multisektor agar Indonesia berhenti berlangganan tahunan kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap. Langkah tersebut di antaranya menghentikan segala bentuk perizinan di lahan gambut sembari merancang tata kelola lahannya, serta melanjutkan proses penegakan hukum bagi pelaku pembakar hutan. Namun, KLHK menolak pemberian sanksi yang memiskinkan pembakar hutan.

"Penegakan hukum terus berlanjut, kita main di ranah pemberian sanksi administratif sembari penegak hukum menindak pidana dan perdata, tapi tidak ada istilah 'memiskinkan'," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar di Jakarta, Selasa (17/11).

Menurutnya, memiskinkan merupakan istilah media massa sebagai perwakilan ekspresi publik yang sudah geram akan tragedi kebakaran dan asap. Namun, ia menilai posisi pemerintah adalah sebagai simpul negosiasi yang harus mengakomodasi segala kepentingan secara adil. "Perusahaan kan juga anaknya pemerintah," ungkapnya. Oleh karena itu, segala bentuk penindakan hukum akan diterapkan tanpa pandang bulu bagi siapapun yang melakukan kejahatan lingkungan. Setelah dilakukan pembuktian sesuai prosedur, akan terlihat besaran hukuman pidana, perdata maupun denda materi yang akan dijatuhkan pada pelaku. 

Penegakan hukum administratif berupa pencabutan dan pembekuan izin usaha, ungkapnya, terus dilakukan pascapengumuman sanksi bagi pembakar hutan secara perdana pada 22 September 2015 lalu. Perusahaan yang diumumkan terkena sanksi administrasi karena mereka terbukti areal konsesinya terbakar. Setelah itu akan diverifikasi penyebab apa penyebab kebakaran sembari diberi kesempatan melakukan perbaikan. 

Hingga saat ini, KLHK melanjutkan investigasi terhadap 14 terduga pelaku pembakaran hutan dari 64 yang telah diperiksa di awal. Selain itu, ada proses pidana terhadap 36 pelaku yang terdiri dari 18 pelaku perorangan dan 18 dari korporasi. "Di antara yang 18 perorangan, ada yang kepala desa," ujarnya. Langkah verifikasi dan investigasi terus berlanjut. Bahkan saat ini pemerintah tengah memperdalam forensik kebakaran hutan. "Ada pelatihannya nanti, tapi masih perencanaan," kata Siti.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement