Rabu 18 Nov 2015 09:19 WIB

Jika Injakkan Kaki di Spanyol, Netanyahu Bakal Ditahan

Rep: c14/ Red: Ani Nursalikah
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Foto: Reuters
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

REPUBLIKA.CO.ID, MADRID -- Nama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berserta enam orang petinggi Israel lainnya masuk ke dalam daftar terlarang Mahkamah Agung Spanyol. Dilansir media lokal Latin American Herald Tribune, mereka akan ditahan bila memasuki wilayah negara Spanyol.

Perintah penahanan ini mengemuka setelah Hakim Agung Spanyol Jose de la Mata mengonfirmasi pihak kepolisian dan imigrasi Spanyol. Nama-nama itu selengkapnya terdiri atas PM Israel Benjamin Netanyahu, bekas menteri pertahanan Israel Ehud Barak, mantan menteri luar negeri Israel Avigdor Leiberman, mantan menteri urusan strategis Israel Moshe Yaalon, mantan menteri dalam negeri Israel Eli Yishai, menteri Benny Begin, dan wakil laksamana Eliezer.

Mereka dinilai layak ditangkap bila sampai menginjakkan kaki di Spanyol sebab Mahkamah Agung Spanyol telah membuktikan mereka terlibat dalam kejadian penyerangan kapal bantuan kemanusiaan, Freedom Flotilla pada 2010.

Kasus Freedom Flotilla kembali dibuka oleh Hakim Jose sejak tahun lalu. Kasus ini terjadi ketika kapal Mavi Marmara yang hendak menyalurkan bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina diserang militer Israel.

Dalam kejadian ini, ada tujuh kapal yang mengangkut 500 relawan kemanusiaan. Aksi penyerbuan militer Israel sendiri menewaskan 10 orang relawan.

Kepada Jerusalem Post, juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel Emmanuel Nachson mengomentari seruan Mahkamah Agung Spanyol tersebut.

"Kami menilainya sebagai provokasi. Kami sudah lama berhubungan baik dengan pemerintah Spanyol dan meminta seruan itu dibatalkan. Kami harap itu segera," kata Emmanuel seperti dikutip Independent, Selasa (17/11).

Baca juga:

Lindungi Taj Mahal, Mahkamah India Minta Krematorium Dipindah

Kepedihan Migran dalam Surat Kuno Abad ke-17

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement