Rabu 18 Nov 2015 19:37 WIB

Sleman Terapkan Perizinan Pengelolaan Limbah Berbasis Online

Rep: C97/ Red: Maman Sudiaman
Sungai yang tercemar akibat pembuangan limbah dari pabrik (ilustrasi).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Sungai yang tercemar akibat pembuangan limbah dari pabrik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Tahun ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mulai menerapkan perizinan pengelolaan limbah berbasis online. Direktur Jenderal Pengolahan Sampah Limbah B3 (bahan berbahaya beracun) Kementerian LHK, Tuti Hendarwati Mintarsih menuturkan, program ini dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

"Guna mewujudkan pelaksanaan perizinan yang efektif dan efisien kami telah menerapkan sistem pelayanan terpadu, penerapan laporan sistem online, dan barcode manifest," katanya pada sosialisasi pengolahan limbah B3 di Sahid Rich Hotel Yogyakarta, Rabu (18/11).

Adapun pelayanan limbah yang telah disediakan oleh Kementerian LHK saat ini salah satunya adalah perizinan ekspor-impor limbah B3.

Untuk memperoleh izin ekspor-impor, sebuah perusahaan harus mendapatkan rekomendasi terlebih dulu dari Kementerian LHK. Dengan sistem online yang diterapkan sekarang, Tuti mengatakan rekomendasi tersebut bisa keluar lebih cepat. Bahkan jika berkas perizinan lengkap, rekomendasinya bisa selesai dalam waktu satu hari.

"Kalau tidak sehari, paling lama ya dua hari. Mengurus izin sendiri kan gratis," katanya. Namun ia menuturkan pengurusan rekomendasi dapat berlangsung lama jika berkas perizinan tidak lengkap. Sehingga untuk menyempurnakan berkasnya perusahaan harus bulak-balik berhari-hari ke Kementerian LHK.

Menurut Tuti kondisi seperti ini sering dialami perusahaan karena mereka tidak mengurus perizinan ekspor-impor limbah secara langsung. Melainkan menggunakan menggunakan jasa calo. Maka itu Tuti mengimbau agar perusahaan tidak lagi menggunakan calo dalam mengurus perizinannya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement