REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengungkapkan, tetap tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Agung Prasetyo dan Direktur Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus, Sahat Maruli Hutagalung terkait kasus korupsi dana bantuan sososial Sumatra Utara.
(Baca: Kejaksaan Agung Tarik Jaksa Yudi dari KPK)
Indriyanto mengatakan, KPK tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan. Sebab, menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan kepada keduanya harus terkait dengan kasus bantuan sososial Sumatra Utara. Sementara KPK tidak menangani kasus tersebut.
"Permasalahan itu terkait dengan kasus bansos dan tidak ada kaitannya dengan kasus yang kami tangani," kata Indriyanto pada pesan singkat yang diterima Republika, Kamis (19/11).
(Baca: ICW: Penyebutan Nama Jaksa Agung Bisa Jadi Dasar Pemeriksaan KPK)
Indriyanto menambahkan, kasus korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara saat ini ditangani Kejaksaan Agung. Sejauh ini, Kejaksaan Agung tidak menemui kendala dalam memproses kasus tersebut.
"Kami selalu ada koordinasi dan supervisi (korsup) bila kejaksaan menemui kendala-kendala. Selama ini, kejaksaan tidak menemui kendala dalam penanganan bansos," tambah Indriyanto.
(Baca: Dituntut 10 Tahun Penjara, Ini Pembelaan OC Kaligis)
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu meminta KPK memeriksa Jaksa Agung HM Prasetyo dan Direktur Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus, Sahat Maruli Hutagalung. Ia mengingatkan agar KPK jangan pilih-pilih dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas korupsi.
"Kenapa kok KPK gak mendalami (kasus Jaksa Agung). Kok tumben KPK gak mendalami. Siapa pun yang disebut di situ ya KPK panggil dong, jangan pilih-pilih," kata Masinton di Gedung KPK, Rabu (18/11).