REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Calon Bupati (Cabup) Lampung Timur (Lamtim) Erwin Arifin, terus mengupayakan jalur hukum untuk menggugat hak konstitusionalnya di Mahkamah Konstitusi (MK), setelah KPU setempat menggugurkannya sebagai peserta pilkada pada 9 Desember mendatang, dan Panitia Pengawas (Panwas) setempat juga menolak gugatannya pada Sabtu (21/11).
Abdul Wahid, kuasa hukum Erwin Arifin mengatakan, pihaknya menghormati putusan Panwas Lamtim yang menolak seluruh permohonan kliennya, namun upaya hukum terus dilakukan karena menyangkut hak konstitusional warga negara.
"Kami masih bicarakan (langkah hukum) dengannya (Erwin)," katanya, akhir pekan lalu.
Menurut dia, kasus pengguran seorang calon dalam pilkada merupakan tindakan yang menzalimi sebagai warga negara. Untuk itu, ia berharap upaya hukum ini tidak saja untuk Erwin Arifin yang gugur dalam pilkada, namun untuk semua warga negara, yang mempunyai hak konstitusional di negara hukum ini.
Dalam putusannya, Panwas Lamtim menolak seluruh permohonan Erwin. Artinya, Erwin Arifin tidak berhak ikut pilkada pada 9 Desember mendatang. Menurut Ketua Panwas Lamtim, Yohanes Eko Prasetyo, keputusan lembaga sudah berdasarkan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, dan UU Nomor 1 Tahun 2015 dan diubah menjadi UU Nomor 8 Tahun 2015.
Selain itu, ungkap dia, putusan Panwas juga mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa, PKPU Nomor 9 Tahun 2015 yang diubah menjadi PKPU Nomor 12 Tahun 2015 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 115 Tahun 2015. "Jadi Panwas menetapkan menolak permohonannya," katanya.
KPU Lamtim dalam rapat plenonya pada 10 November 2015, menggugurkan Erwin Arifin, sebagai peserta calon bupati pada pilkada Lamtim 9 Desember mendatang. Erwin gugur karena pasangannya calon wakil bupati , Prio Budi Utomo meninggal dunia pada saat masa kampanye berlangsung.
Erwin masih berupaya di tingkat MK, yang sudah diserahkan pada 6 November lalu, sebelum KPU setempat menggugurkannya. Dalam agendanya, sidang Erwin akan berlangsung Selasa (24/11) pukul 14.00 WIB. Materi sidang gugatan Nomor 140/PUU-XIII/2015 menguji UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 54 ayat (5).
Yakni berisikan, "Dalam hal pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan terdapat dua pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan pemilihan dilanjutkan, dan pasangan calon yang berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.