Sabtu 28 Nov 2015 19:40 WIB

Polisi Korsel Larang Unjuk Rasa Menentang Pemerintah

Polisi melakukan patroli dengan menunggang kuda di sekitar stadion utama Asian Games 2014 di Incheon, Korea Selatan, Rabu (17/9).
Foto: EPA
Polisi melakukan patroli dengan menunggang kuda di sekitar stadion utama Asian Games 2014 di Incheon, Korea Selatan, Rabu (17/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Polisi Korea Selatan melarang unjuk rasa, yang direncanakan, menentang pemerintah di Seoul pada Sabtu depan di sisi luar Balai Kota. Juru bicara polisi mengklaim melakukannya untuk menurunkan kekhawatiran gerakan itu berubah menjadi kekerasan, sementara pegiat sendiri memandang itu untuk mengarahkan unjuk rasa.

Menurut juru bicara Kantor Kepolisian Metropolitan Seoul,  polisi sudah bertindak sesuai hukum, yang memungkinkan pelarangan kegiatan jalanan jika menimbulkan ancaman gerakan mereka berubah menjadi kekerasan.

Polisi juga mengingatkan pemimpin kelompok pegiat pelanggar pelarangan akan ditangkap, seperti, pengunjuk rasa menolak membubarkan diri.

Kritikus menganggap pemerintah konservatif Presiden Park Geun-Hye, putri mendiang penguasa bertangan dingin Park Chung-Hee, terjerumus kembali ke pemerintah otoriterian.

Pelarangan tersebut sejalan dengan peringatan pemerintah pada Jumat tentang nihil kekerasan dalam protes jalanan. Menteri Kehakiman Kim Hyun-Woong dalam pidatonya mengatakan bahwa pemerintah bertekad memberantas kekacauan dan menekankan bahwa pelaku tindak kekerasan harus membayar denda.

Kim mengeluarkan peringatan sebelum demonstrasi besar-besaran di Seoul pada 14 November yang diikuti 60.000 orang dan menimbulkan banyak sekali bentrokan antara pengunjuk rasa dan polisi yang yang menggunakan semprotan merica dan meriam air.

Tuntutan dalam unjuk rasa besar tersebut adalah menggabungkan oposisi dengan reformasi buruh, membuka pasar pertanian, dan rencana pemerintah memberlakukan pelajaran sejarah di sekolah.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement