REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Machasin mengatakan pimpinan daerah memiliki tanggung jawab untuk melindungi warganya dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Menurutnya, pimpinan daerah juga harus menegakkan kehidupan yang harmoni antar umat beragama di daerahnya masing-masing.
"Tapi karena masa jabatan pimpinan daerah ini hanya lima tahun. Dia sudah disibukkan dengan hal lain-lain sehingga tanggung jawab ini menjadi terlupakan," ujar Machasin saat ditemui dalam acara Launching Buku dan Diskusi Publik Buku Panduan Bagi Pemda dalam Perlindungan Hak Beragama dan Berkeyakinan di kantor Kementerian Agama Jakarta, Senin (30/11).
Untuk itu diperlukan kebijakan nasional yang menekankan bahwa semua orang berhak untuk beragama dan beribadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Dengan demikian maka tidak ada pihak yang anti kepada suatu kelompok tertentu.
Jika kelompok itu melakukan tindakan yang salah dan melukai hati orang lain maka yang harus diproses oleh hukum adalah kesalahan tersebut. Bukan kelompoknya yang diperlakukan tidak semestinya.