Jumat 04 Dec 2015 17:14 WIB

Penerjemah Bahasa Daerah Harus Mengerti Tahsih Alquran

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Andi Nur Aminah
Mushaf Alquran.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Mushaf Alquran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Persatuan Islam (Persis) Irfan Syafrudin mengatakan seorang penerjemah tidak bisa menerjemahkan Alquran dengan sembarangan. Mereka yang akan menerjemahkan Alquran dengan bahasa daerah harus ahli bahasa daerah dan berbahasa Arab. "Penerjemah bahasa daerah harus mereka yang ahli bahasa daerah karena dikhawatirkan akan berbeda pengertian," ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (4/12).

Dia menegaskan Alquran tidak boleh menyimpang dari naskah aslinya. Selain memahami bahasa, mereka juga harus memahami ushul fiqh, ushul bahasa, dan ilmu balaghah serta mengerti tahsis Alquran. 

(Baca Juga: Alquran Terjemahan Bisa Bantu Lestarikan Bahasa Daerah).

Sebenarnya di Indonesia Alquran berbahasa daerah sejak lama sudah ada sebelum Kementerian Agama menggagasnya. Alquran berbahasa Sunda lebih dahulu ada sejak 30 tahun lalu. 

Beberapa penerjemah Alquran bahasa Sunda di antaranya Ajengan Romli dan KH Khomarudin Saleh. Selain Alquran terjemahan bahasa daerah, Irfan juga berharap ada Alquran terjemah bahasa daerah per kata. n Ratna Ajeng Tejomukti

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement