Senin 14 Dec 2015 18:41 WIB

Soal Pembagian Saham Freeport, Ini Kata Luhut

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/12).  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/12). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tidak paham dengan pembicaraan pembagian saham PT Freeport Indonesia ke individu-individu.

Percakapan soal pembagian saham PT Freeport Indonesia ini terdengar dalam bukti rekaman percakapan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Dalam rekaman percakapan, Setnov berbicara dengan Presiden Direktur PTFI Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid.

“Saya tidak paham, kok ada pembicaraan seperti itu,” kata dia saat bersidang di MKD, Senin (14/12).

(Baca: Luhut Bantah Meminta Saham Freeport)

Luhut menambahkan, saham Freeport terdaftar di New York. Jadi, kalau Freeport mau memberikan sahamnya pada pihak lain, proses yang harus dilewati tidak sesederhana itu. Sebab, pengalihan saham harus melalui proses pembelian.

Sedangkan untuk divestasi saham ke Indonesia, juga ada aturan dan urutannya sendiri. Tidak dapat langsung dipindahkan saham dari perusahaan ke pihak individu atau swasta. “Kan pertama itu pada pemerintah pusat, kedua pada pemerintah daerah, ketiga baru pada BUMD, baru dapat dilelang bebas ke swasta,” tegas Luhut.

(Baca: Amien Rais Merasa Difitnah Soal Freeport)

Dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik ketua DPR, bukti rekaman yang diserahkan pelapor Sudirman Said mengungkap pembicaraan soal bagi-bagi saham PTFI yang akan diserahkan pada Presiden dan Wakil Presiden.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement