REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Sektor Sukamakmur dan Polisi Hutan Jonggol mengamankan sejumlah kayu ilegal di kawasan hutan, Rabu (16/12) sore. Sebanyak 35 lembar papan kayu ilegal ditemukan di kaki gunung Cipamingkis, Desa Wargajaya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
"Informasi yang kami dapatkan, tim mengamankan kayu ilegal itu sekitar pukul 17.30 WIB kemarin," ungkap Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena, Kamis (17/12).
Ita berkata, kayu-kayu tersebut sudah berbentuk lembaran papan sepanjang tiga meter. Diduga, lembaran tersebut adalah kayu hutan jenis Puspa dan Raksamala.
Saat ini, ujar Ita, barang bukti masih diamankan di kantor polisi hutan. Pihak polisi mengetahui informasi awal tersebut dari masyarakat.