REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Khusus Angket Pelindo II, Sukur Nababan berharap Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino mau menjadi justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama) untuk mengungkap kasus lain di PT Pelindo II.
"Lino harus berani menjadi justice collaborator untuk membeberkan siapa saja yang terlibat dalam Mega Skandal di Pelindo II. Sehingga persoalan ini menjadi terang benderang di mata publik," kata Sukur di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (18/12).
(Baca: RJ Lino Tersangka, Budi Waseso Puas)
Sukur juga berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti di kasus pengadaan barang dan jasa, yang menyebabkan RJ Lino sebagai tersangka. Sebab, Pansus Pelindo II telah menemukan setidaknya lima kasus besar di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
"Saya berharap, pengungkapan kasus pengadaan barang dan jasa di Pelindo II tidak tumpang tindih, antara Bareskrim dan KPK. Kedua lembaga tersebut harus saling berkoordinasi sebab masih ada persoalan yang lebih besar dari kasus QCC dan mobile crane di Pelindo II," katanya.
Sukur mengatakan, Pansus Pelindo II telah menemukan sejumlah fakta mega skandal yang terjadi di Pelindo II. Antara lain masalah perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Huctchison Port Holding (HPH), perpanjangan Konsesi Terminal Peti Kemas Koja, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kalibaru (New Priok), Global Bond, dan pembiayaan-pembiayaan proyek Pelindo II lainnya.
"Dalam kasus pengadaan barang jasa dan perpanjangan perpanjangan pengelolaan JICT, persoalan dan pelanggaran aturan perundang-undangannya sudah terang benderang. Rekomendasinya sudah kami sampaikan di Rapat Paripurna pada Kamis (17/12) lalu," kata Sukur.