Ahad 20 Dec 2015 23:59 WIB

Polda Riau Segera Limpahkan Korupsi Bansos ke Kejaksaan

Pelaku korupsi ditangkap (ilustrasi).
Pelaku korupsi ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau dipastikan akan segera melimpahkan berkas berikut tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial Bengkalis ke Kejaksaan atau Tahap II pada pekan ini.

"Kalau sudah 14 hari pasca tahap I, maka berkas dianggap sudah lengkap atau P21. Kalau tidak ada halangan, minggu ini akan kita lakukan proses tahap II-nya. Artinya, tidak lama lagi, perkara ini akan bergulir ke pengadilan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Ahad (20/12).

Ia menjelaskan, saat ini penyidik masih berusaha melengkapi berkas keempat tersangka yang ditahan beberapa waktu lalu.

Pada awal Desember 2015 lalu penyidik Polda Riau menahan empat tersangka korupsi Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 31 miliar.

Keempat tersangka berinisial RY, MT, PB dan HT tersebut ditahan guna mempermudah proses penyidikan serta pemberkasan. Dalam kasus ini, secara keseluruhan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka dimana lima diantaranya dari kalangan legislator.

Hidayat Tagor dari Partai Demokrat merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis. Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP.

Dalam dugaan korupsi berjamaah ini turut melibatkan mantan ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah yang saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Dua tersangka lainnya yakni Azrafiani Aziz, selaku Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis serta Bupati pejawat Bengkalis, Herliyan Saleh belum dilakukan penahanan.

"Untuk tersangka lainnya, penyidik masih melengkapi berkas. Nanti semuanya bakal ditahan," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement